You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pengawasan Tertib Masker di Jl Madya Kebantenan Diperketat
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pengawasan Tertib Masker di Jl Madya Kebantenan Diperketat

Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara akan memperketat pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jalan Madya Kebantenan. Pengetatan dilakukan karena di ruas jalan tersebut masih banyak ditemukan warga yang tidak mengenakan masker.

Ini untuk mengingatkan warga Semper Timur bahwa COVID-19 masih mengancam

Lurah Semper Timur, Cahyo Hudoyo mengatakan, dalam pengawasan PSBB di lokasi pada Selasa (11/8) kemarin, 30 personel Satpol PP dibantu FKDM kelurahan menjaring puluhan warga yang tidak memakai masker.

"Totalnya ada 45 orang yang terjaring. Sebanyak 36 orang di antaranya disanksi melakukan kerja sosial membersihkan lingkungan. Sementara sembilan orang sisanya dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu," ujarnya, Rabu (12/8).

44 Warga Terjaring Giat Tertib Masker di Pedurenan Raya

Atas temuan itu, Cahyo mengaku akan menugaskan jajarannya untuk rutin melakukan pengawasan di Jalan Madya Kebantenan. Melalui cara demikian, tingkat kesadaran warga dalam menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) diharapkan bisa meningkat.

"Ini untuk mengingatkan warga Semper Timur bahwa COVID-19 masih mengancam. Kita harus saling mengingatkan untuk patuh dan tertib 3 M," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10433 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1234 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1210 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati